Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Kapal Tank TNI AL: KPK Dalami Peran Eks Dirut PT DKB
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Kapal Tank TNI AL: KPK Dalami Peran Eks Dirut PT DKB
Jakarta, 29 September 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal angkut tank untuk TNI Angkatan Laut. Pemeriksaan kali ini menyasar mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB), Tjahyadi D.P. Manulang, yang diduga mengetahui alur pengadaan kapal jenis Landing Ship Tank (LST) dalam proyek strategis nasional tersebut.
Kapal-kapal yang masuk dalam proyek ini antara lain KRI Teluk Kendari dan KRI Teluk Kupang, yang dibangun dalam rentang waktu 2012 hingga 2018. Nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah dan sempat digadang-gadang sebagai bagian dari modernisasi armada laut Indonesia. Namun, proses pengadaan kapal tersebut kini menjadi sorotan karena diduga sarat penyimpangan dan praktik korupsi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin, 29 September 2025.
Juru bicara KPK juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Tjahyadi dilakukan untuk mendalami alur pengadaan, mekanisme pembayaran, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam proses tender. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memperluas penyidikan dan mengungkap aktor-aktor kunci di balik proyek yang semestinya memperkuat pertahanan negara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan dan pihak swasta yang terlibat dalam proses pengadaan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset strategis militer dan potensi kerugian negara yang signifikan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, demi menjaga integritas sektor pertahanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
.jpg)