Uang Kerohiman Rp 1 Miliar dari PT New Era Rubberindo Diduga Tak Sampai ke Tangan Buruh, Diduga digelapkan?
Gresik - LIBASCOMMUNITY.COM
Setelah penantian panjang selama lima tahun, kisruh antara eks buruh PT New Era Rubberindo dengan pihak perusahaan kembali memanas.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah buruh di depan area pabrik Jalan Mayjen Sungkono, Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menyoroti dugaan adanya pengeluaran aset perusahaan pailit dan belum diterimanya hak-hak para pekerja.
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa pihak perusahaan akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui konferensi pers bersama sejumlah perusahaan terkait, antara lain PT Multi Inti Rubberindo, PT Oksuma, PT Chipmunks Playland Indonesia, dan PT NRI.
Dalam pernyataannya, Kuasa Hukum menegaskan bahwa seluruh proses kepailitan PT New Era Rubberindo telah berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. PT New Era Rubberindo Dinyatakan Pailit Secara Resmi oleh Pengadilan Niaga.
Pihak Kuasa Hukum mewakili manajemen mengungkapkan bahwa PT New Era Rubberindo secara sah telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor: 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Surabaya.
Surat pemberitahuan resmi tertanggal 6 Februari 2023 dengan nomor W14.U1/2156/HK.03/2023 telah menegaskan bahwa seluruh pengelolaan aset kini berada di bawah kewenangan Tim Kurator yang ditunjuk pengadilan, yakni André Parulian Tando, S.H. dan Ryyanto Pieter, S.H., C.A., CPA.
“Sejak dinyatakan pailit, semua aset dan urusan perusahaan menjadi tanggung jawab kurator.
Kami sebagai manajemen tidak lagi memiliki kewenangan terhadap aset tersebut,” tegas kuasa hukum perwakilan PT New Era Rubberindo.
Pihak perusahaan juga membantah tudingan adanya pengeluaran aset secara ilegal dari lokasi pabrik. Menurut mereka, barang-barang yang terlihat keluar dari area tersebut bukan milik PT New Era Rubberindo yang pailit, melainkan milik beberapa perusahaan lain yang beroperasi di lokasi yang sama, antara lain PT Bridge Fortune, PT Multi Inti Rubberindo, PT Oksuma, dan PT Chipmunks Playland Indonesia.
“Anggapan bahwa semua barang di lokasi itu milik PT New Era Rubberindo adalah keliru. Masing-masing perusahaan memiliki legalitas dan kepemilikan aset yang berbeda,” tegas manajemen.
Pihak PT Multi Inti Rubberindo menegaskan bahwa aktivitas mereka berjalan secara sah dan tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan yang sedang dalam proses pailit.
“Tidak ada dasar hukum untuk menghentikan aktivitas perusahaan lain yang beroperasi secara legal.
Aksi sepihak tanpa dasar justru merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” jelas perwakilan manajemen.
Kuasa hukum perusahaan, Purwandi, S.H. & Rekan, membantah keras tudingan bahwa pihaknya menggunakan premanisme dalam menangani permasalahan dengan buruh.
Ia bahkan membeberkan adanya bukti penyerahan dana kerohiman senilai Rp1 miliar kepada Agus, yang disebut sebagai pimpinan serikat pekerja sekaligus penggerak aksi buruh.
“Kami tidak pernah membenturkan buruh dengan premanisme, itu tidak benar. Kami memiliki bukti valid bahwa dana kerohiman sebesar Rp1 miliar telah diserahkan langsung kepada Saudara Agus sebagai bentuk tali asih dari perusahaan.
Namun kami belum mengecek apakah dana itu benar sampai ke para buruh,” tegas Purwandi, S.H.
Menanggapi polemik tersebut, DPC LPK-RI Kabupaten Gresik di bawah komando Gus Aulia, S.E., S.H., M.M., M.Ph. menurunkan Tim Khusus Investigasi (Timsus) untuk menelusuri kebenaran di balik isu yang berkembang.
“Kami sudah turun langsung ke lapangan, menemui pihak perusahaan, kuasa hukum, serta melakukan konfirmasi kepada buruh. LPK-RI akan terus mengawal dan membela kebenaran berdasarkan fakta,” ujar Gus Aulia.
Dalam investigasi yang dilakukan di lapangan, tim LPK-RI mendatangi posko buruh dan rumah beberapa pekerja secara acak untuk menggali informasi. Menariknya, hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun buruh yang ditemui mengaku telah menerima dana kerohiman Rp1 miliar yang diberikan oleh pihak PT seperti yang disampaikan kuasa hukum perusahaan.
Tim Investigasi telah mengantongi banyak bukti maupun dokumen terkait fakta fakta yang ada, kami menunggu klarifikasi konfirmasi dan koordinasi pihak penerima bantuan kerohiman beserta para saksi saksi yang bertanda tangan tertuang dalam surat pernyataan.
Kabar Seputar Investigasi:
Kami Tim telah berupaya semaksimal mungkin setelah ketemu dan konfirmasi dengan pihak perusahaan dan Kuasa hukumnya, tim melanjutkan Investigasi menuju area tenda posko para buruh, namun malam itu nihil tak ada buruh yang jaga dilokasi posko, kemudian kami geser menuju rumah para buruh secara acak guna wawancara satu persatu.
Dari sekian banyak banyak buruh yang sudah kami Datangi keterangannya kami simpan, kamipun mencoba mencari fakta pembawa uang kerohiman yang sudah diberikan oleh perusahaan kepada Saudara Agus menurut penuturan Kuasa Hukum Kepada kami, agus ini dia selaku ketua Serikat ketua penggerak aksi demo menurut keterangan buruh, namun sejak kemaren malam hingga beritaini kami tayangkan, kami sudah berulang kali menghubungi beliau melalui saluran wa hingga mendatangi rumahnya 3 kali, belum bisa ketemu, adapun dari keluarganya selalu menyampaikan sedang keluar, tidak ada dirumah.
Tim Investigasi tidak berhenti berjuang untuk mendapatkan informasi, kami Tim ke esok hari pagi pagi sudah meluncur kerumah bapak agus namun masih nihil juga, akhirnya tim geser menuju Posko aksi demo buruh New Era, kami jumpai ada lebih dari 6 sampai 8 orang yang berjaya di Posko aksi, dari beliau beliau yang ada dilokasi kamipun mencoba menanyakan hal yang sama kepada para buruh
Bahwa apakah sudah menerima dana Kerohiman yang diberikan perusahaan mereka semua menjawab : kami belum pernah menerima sama sekali terkait dana kompensasi atau dana Kerohiman ini tersebut yang bernilai 1 Miliar tersebut, yang ada justru hak kami selama 5 bulan gaji belum dibayar, THR belum dibayar ujar mereka semua,
Adapun sodara sodara kami para buruh karyawan ini mencapai 1.155 orang semua belum pada menerima baik uang Kerohiman maupun Hak gaji dan THR
Yang ada kami hanya pernah dapat uang oleh pak agus rata rata sebesar 1.000.000 ini adalah uang dari hasil jual rongsokan ujar para buruh, selain itu terakhir kami pernah 1 kali dikasih uang THR hanya separuh gaji sebesar 1.500.000,-
Jadi total yang belum kami terima 3.500.000/bln x 5 bln x 1.155 orang ujar para buruh.
Demikian hasil investigasi timsus LPK RI DPC Kabupaten Gresik menuturkan hasil investigasi di lapangan.
Hingga berita ini tayang kami belum bisa bertemu maupun dapat balasan atau jawaban dari pak agus selaku Ketua aksi demo buruh. Kami menantikan Klarifikasi Hak Jawab beliau.
1. Apakah beliau benar-benar menerima uang Kerohiman 1 Miliar sesuai dokumentasi dari perusahaan???
2. Kalau Sudah Menerima, kenapa sampai hari ini 16 Oktober 2025 belum juga diberikan kepada pihak yang berhak menerima???
3. Uang Rosok yang diberikan kepada para buruh menurut pengakuan para buruh ini apakah juga benar adanya? Kog bisa berani ngasih uang rosok ini klarifikasinya bagaimana???
Kami terus akan berusaha sebaik mungkin mengawal dan menyajikan fakta dibalik berita.
Komitmen Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik akan terus mengawal hingga tuntas kasus ini, dan akan selalu menyajikan fakta dibalik berita.
Tim Redaksi
