Debt Colector Rampas Mobil Dum Truk Secara Paksa Di Tulungagung Kantor Dipo Star Finace Tersegel
Tulungagung - LIBASCOMMUNITY.COM
Yayasan Avokasi Lembaga Perlindungan Konsumen ( YALPK ) mengelar aksi demo di kantor Dipo Star Finace, Yang beralamat di Jl.Ahmad Dahlan No.127, Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kediri Regency, Jawa Timur. Senen ( 01/12/2025).
Pergerakan Aksi Demo Yang Dilakukan YALPK ini Menindak lanjuti kasus perampasan satu unit kendaraan Dum Truk AG 9718 SR, yang dilakukan oleh oknum Debt Collector Dipo Finace di Desa Tamban, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung Pada Hari Senen Tanggal 24 November 2025.
Menurut Keterangan pengemudi Saudara Nuri mengatakan, ada 4 orang dalam kondisi bau minuman keras secara paksa menghentikan kendaraannya. pelaku menyita hp miliknya, kemudian pelaku memaksa secara bersamaan membawa kendaraan tersebut ke kantor Dipo Star Finance Kediri untuk penandatanganan penyerahan unit tersebut.
Status kami hanyalah buruh sopir yang mempunyai jaminan fidusial yang sah adalah bos saya saudara Zainuri," jelasnya.
Setibanya dirumah saudara nuri, sopir melaporkan kejadian tersebut kepada pemiliknya yang kebetulan saudara Zainuri adalah Anggota YALPK DPD Tulungagung. Keesokan harinya tim YALPK DPD Tulungagung langsung mendatangi kantor Dipo Staf Finance bersama tim YALPK Kediri terkait perampasan yang dilakukan oleh oknumnya namun pihaknya berdalih belum mendapatkan konfirmasi tentang penarikan unit tersebut.
Niat kami bersama YALPK Kediri baik namun diperlakukan tidak manusiawi dibiarkan menunggu berjam jam tanpa ada jawaban yang positif," ucap Irwan Santoso dengan nada kesal.
Dengan Adanya Kejadian Penarikan unit secara paksa oleh oknum debt collector Dipo Star yang menimpa anggota DPD Tulungagung.
Seluruh Anggota YALPK baik DPD maupun DPP Pusat mendatangi kantor Dipo Staf Finace melakukan aksi demo secara damai tanpa melakukan tindak anarkis sesui prosedur yang berlaku.
Bramada Pratama Putra, S.H.,C.P.L.A., mengatakan, Perampasan unit secara paksa adalah tidak dibenarkan menurut hukum dan dapat digolongkan sebagai tindak pidana karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penarikan harus sesuai prosedur hukum, yang saat ini mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri, atau jika dilakukan secara langsung, harus ada pengakuan wanprestasi dari konsumen dan sertifikat jaminan fidusia yang sah," Jelasnya
Bramada Pratama Putra Menegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak memiliki kekuatan eksekutorial otomatis. Perusahaan pembiayaan wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri, kecuali jika konsumen mengakui wanprestasi (cidera janji) dan menyepakati penarikan.
Tindakan penarikan debt collector secara paksa dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP, juga Pasal 365 jika ada unsur Kekerasan," Terangnya.
Lebih lanjut, Bramada Pratama Putra mengatakan, kedatangan kami dengan niat baik baik. Kami mengajukan dua opsi pertama, pelunasan sesuai kemampuan penawaran dari pihak kami dan opsi kedua serahkan kembali unit tersebut ke pihak kami lagi. Mengingat yang bersangkutan telah membayar selama 3 tahun setoran uang korban telah membayar hampir mendapatkan mobil baru. dan Topoksinya wisolution," ungkapnya.
Ahmad Nurani selaku koordinator aksi demo juga menyampaikan, apabila tuntutan kami besuk tindak terpenuhi pihak kami akan melakukan aksi yang serupa bukan hanya di kantor kediri saja melainkan kantor yang lainnya diwilayah Malang dan Surabaya," tambahnya.
Selama jalannya aksi orasi suasana tetap berjalan tertip, Aman dan kondusif. Dalam Aksi demo pada hati pertama ini melibatkan perwakilan dari anggota YALPK DPD Gresik, DPD Surabaya, DPD Jombang, DPD Sidoarjo, DPD Kediri, DPD Trenggalek, DPD Tulungagung, DPD Blitar.
Sebagai kesepakatan bersama pada hari pertama pihak karyawan Dipo Star Finace menggembok pintu kantornya dengan disaksikan oleh seluruh aksi demo YALPK. (MLDN)
Tim Redaksi
