Polemik Bansos Gegerkan Desa Pulorejo: Hak Penerima Bantuan Bulog Dihilangkan.
Mojokerto - LIBASCOMUNITY.COM
Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa mencuat di Dusun Klanting, Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Seorang Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) diduga mengalihkan program bantuan sembako atas nama Jaun kepada pihak lain tanpa koordinasi maupun persetujuan dari penerima yang bersangkutan.
Farida, keluarga penerima bantuan pemerintah berupa beras dan minyak goreng, mengeluh dan kecewa kepada Sururi Kepala Desa, saat dirinya minta surat keterangan tidak mampu SKTM secara langsung kerumahnya kepala desa berkata nanti tak rundingkan dulu dengan perangkat lain atas tindakan tersebut .
"Saya sangat kecewa dan bantuan itu seharusnya diterima oleh yang berhak. Tapi malah dialihkan tanpa ada koordinasi," ujarnya, Minggu (01/03/2026).
Kepala Dusun Klanting, Wahyudi, membenarkan adanya pengalihan bantuan sembako atas nama Jaun kepada warga lain.
Ia menyebut kebijakan tersebut dilakukan atas arahan Kaur Kesra.
Sementara itu, Mashuri selaku Kaur Kesra Desa Pulorejo membenarkan adanya pengalihan bantuan dan beralasan bahwa bantuan harus segera disalurkan. "Kalau tidak tersalurkan, bantuan akan ditarik kembali oleh pihak Bulog," terangnya.
Kepala Desa Pulorejo, Sururi, saat dikonfirmasi tim investigasi Media membantah pernyataan Farida terkait permintaan SKTM yang tidak di layani bahkan yang bersangkutan tidak pernah meminta surat tersebut dan ia menyampaikan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap daftar penerima bantuan pemerintah. Ia menegaskan bahwa warga yang tergolong mampu diharapkan secara sukarela mengundurkan diri agar bantuan tepat sasaran.
"Kami akan evaluasi. Saya sudah menugaskan Kaur Kesra untuk segera melakukan pendataan ulang warga yang benar-benar tidak mampu agar bisa diajukan melalui Dinas Sosial," ujarnya.
Ia juga siap dipertemukan dengan warga yang merasa dirugikan dengan hal tersebut, supaya pihak Pemerintah Desa Pulorejo bisa melakukan pembenahan jika benar-benar demikian, Senin (02/03/2026).
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Santi, menjelaskan bahwa data penerima bantuan bersumber dari pihak desa. Meski demikian, ia berkomitmen untuk terus mengupayakan agar bantuan tepat sasaran.
Warga juga dapat mengajukan usulan melalui layanan cek bansos atau langsung ke kantor desa dengan membawa fotokopi KTP dan KK. Supriono selaku Ka.bid investigasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPC Gresik turut menyesalkan dugaan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial tersebut.
Pihaknya meminta pemerintah desa lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan program bantuan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam konteks hukum, dugaan pengalihan bantuan tanpa prosedur dan tanpa persetujuan penerima berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang apabila terbukti melanggar aturan administrasi maupun hukum pidana. Beberapa regulasi yang dapat menjadi rujukan antara lain:
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan sosial di tingkat desa.
Transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci agar bantuan benar-benar menjangkau warga yang berhak dan membutuhkan.
Tim Redaksi
