Peresmian Posko LPK-RI DPC MATRAM Kecamatan Gunungsari Resmi Dilaksanakan
NTB || LIBASCOMUNITY.COM-
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi melaksanakan peresmian Posko LPK-RI DPC Mataram Kecamatan Gunungsari yang dihadiri oleh Ketua LPK-RI DPD Provinsi NTB beserta jajaran, Ketua DPC LPK-RI Kota Mataram beserta jajaran, serta unsur masyarakat setempat.
Prosesi peresmian posko ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan oleh Ketua DPC LPK-RI Kota Mataram kepada Ketua Posko LPK-RI Kecamatan Gunungsari, Aditya Sulystio Pratama, SH. Penyerahan SK tersebut menjadi simbol resmi dimulainya operasional Posko LPK-RI Kecamatan Gunungsari dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua Posko LPK-RI Kecamatan Gunungsari, Aditya Sulystio Pratama, SH, menyampaikan bahwa keberadaan posko ini diharapkan dapat menjadi tempat pengaduan, pendampingan, edukasi, dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak konsumen.
“Kami berharap posko ini dapat hadir secara nyata di tengah masyarakat, menjadi wadah yang mudah dijangkau untuk menyampaikan keluhan, mencari solusi, serta memperoleh pendampingan atas persoalan yang dihadapi konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD LPK-RI Provinsi NTB menyampaikan harapannya agar setiap posko LPK-RI dapat rutin mengadakan pertemuan dan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting agar LPK-RI semakin dekat dengan masyarakat serta memberikan dampak nyata melalui pelayanan dan edukasi yang berkelanjutan.
Rangkaian kegiatan peresmian berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipanjatkan oleh seluruh hadirin yang hadir, sebagai bentuk harapan agar Posko LPK-RI Kecamatan Gunungsari dapat menjalankan amanah dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan diresmikannya Posko LPK-RI Kecamatan Gunungsari, diharapkan kehadiran LPK-RI mampu memperkuat perlindungan konsumen serta menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.
Cak Pri / Redaksi
