Galian Berkedok TPS3R di Kepuh Klagen Kembali Beroperasi, Diduga Sudah Beratensi dengan Oknum APH
Gresik — LIBASCOMMUNITY.COM
Aktivitas galian tanah berkedok Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di wilayah Desa Kepuh Klagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat diberhentikan oleh APH dan pihak terkait. 31/10/2025.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan kembali adanya aktivitas penambangan tanah menggunakan alat berat di lokasi yang disebut-sebut milik Mattasan. Sebelumnya, area tersebut diklaim sebagai kegiatan pengolahan sampah berbasis TPS3R. Namun, fakta di lapangan justru mengindikasikan bahwa lokasi itu diduga kuat digunakan sebagai tempat galian tanah atau tambang ilegal.
Saat dikonfirmasi awak media, Mattasan — pemilik lahan sekaligus pengelola aktivitas di lokasi — membenarkan adanya kegiatan di area tersebut. Namun, ia beralasan bahwa dirinya tidak berniat melakukan penggalian apabila menimbulkan persoalan hukum.
> “Sebenarnya saya tidak mau melakukan kegiatan penggalian di area itu kalau ribet seperti ini,” ujar Mattasan singkat kepada wartawan.
Meski demikian, berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, aktivitas galian masih berjalan lancar. Truk pengangkut tanah terlihat hilir-mudik keluar masuk area, sementara sejumlah pekerja tampak tetap beroperasi di lokasi tersebut.
Sejumlah warga menduga bahwa Mattasan merasa kebal hukum, karena diduga telah melakukan “beratensi” dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan ini membuat masyarakat kecewa karena pengawasan di lapangan dinilai melemah, bahkan “masuk angin”, hingga membiarkan galian ilegal yang meresahkan tetap beroperasi tanpa hambatan.
Menanggapi laporan masyarakat, tim investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Gresik yang dipimpin oleh Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Jumat (31/10/2025).
Dalam keterangannya, Gus Aulia membenarkan bahwa aktivitas galian di lahan milik Mattasan masih berlangsung, meskipun sempat diberitakan telah berhenti.
> “Kami turun langsung ke lokasi dan benar, galian milik Mattasan masih beroperasi. Padahal sebelumnya dikabarkan sudah berhenti,” ujar Gus Aulia kepada media.
Ia menilai bahwa praktik seperti ini tidak hanya terjadi di Kepuh Klagen, namun juga marak di beberapa wilayah Gresik, di mana banyak aktivitas tambang tanah dan pasir diduga belum mengantongi izin resmi.
Lebih lanjut, Gus Aulia menyampaikan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari pihak terkait.
> “Kami menduga ada izin di bawah tangan, sehingga kegiatan ini tetap berjalan. Aparat harusnya menindak tegas, bukan membiarkan. Kalau seperti ini, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tegasnya.
Sebagai bentuk dorongan pengawasan publik, pihak LPK-RI DPC Gresik menghimbau Propam Polda Jawa Timur dan Propam Mabes Polri untuk segera melakukan sidak lapangan dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat atau membiarkan pelanggaran lingkungan ini.
Disisi lain awak media menyampaikan pada Redaksi dan menyebutkan adanya dugaan kurang terbukanya pemerintah desa dalam memberikan informasi, adapun saat dimintai keterangan awak Media ia terkesan melempar tanggung jawab.
" Salam mohon izin mangke saya tanyakan ke Bumdesnya pak punten soalnya kulo baru masuk pak siap sabar dikit mangke kulo kabari maleh" Ujar Kepala desa.
Adapun dari pihak APH, Bapak Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan dengan tegas, Baik Kami akan teruskan hal ini Kepada Kasat Reskrim Polres Gresik agar segera ditindak lanjuti, dan Mohon Segera Koordinasikan dengan Kasat Reskrim Secepatnya, ujar Bapak Kapolres Singkat Padat jelas Tegas.
Kembali Melalui Saluran WhatsApp Awak media Maupun Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik Gercep menghubungi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni terkait hal diatas, beliau menjawab "baik terima kasih banyak atas informasi yang disampaikan, Kami akan segera berkoordinasi dan menindaklanjuti aduan laporan ini" Ujar Kasat Reskrim.
Agenda Rencana Somasi Kedua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik akan Segera dilayangkan, guna menindaklanjuti temuan di lapangan, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik resmi akan segera melayangkan Somasi Kedua kepada pihak pengelola galian di Desa Kepuh Klagen. Dalam somasi tersebut ditegaskan bahwa:
> “Apabila dalam waktu tiga (3) sampai 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya somasi, kegiatan galian ilegal tidak segera dihentikan, maka LPK-RI DPC Kabupaten Gresik akan melanjutkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta meminta penindakan langsung kepada Propam Polda Jatim dan Mabes Polri.”
Somasi ini merupakan bentuk peringatan keras sekaligus upaya hukum dari lembaga perlindungan konsumen untuk menjaga hak-hak masyarakat dan lingkungan dari praktik pertambangan ilegal yang merugikan warga sekitar.
> “Kami tidak ingin aparat dan media dijadikan tameng oleh pihak-pihak yang merusak lingkungan. Propam harus turun untuk membersihkan nama baik institusi penegak hukum,” pungkas Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Gresik.
Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik.
YN / Tim Redaksi.
