Pemkab bekerjasama dengan Polres Gresik layani aduan bab SK ASN Palsu Gegerkan Kabupaten Gresik, Korban Setor Hingga Rp150 Juta
Gresik – LIBAS COMUNITY. COM |
Publik di Kabupaten Gresik dihebohkan dengan terungkapnya kasus penipuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu yang mencatut nama pejabat pemerintah daerah. Dalam kasus ini, para korban dijanjikan bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui proses seleksi resmi. Untuk mendapatkan SK tersebut, korban diminta menyetor uang dengan nominal fantastis, mulai dari Rp70 juta hingga Rp150 juta per orang.
Kasus ini mulai terbongkar ketika sejumlah korban mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Gresik pada Senin (6/4/2026). Mereka datang dengan mengenakan seragam layaknya ASN dan membawa SK yang ternyata palsu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro, membenarkan adanya dugaan penipuan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa para korban diduga membayar sejumlah uang untuk memperoleh SK ASN tanpa mengikuti prosedur resmi.
“Informasinya memang ada setoran dengan nominal besar, meski sebagian korban tidak mengetahui pasti jumlahnya karena diurus pihak keluarga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa tidak ada mekanisme pengangkatan ASN tanpa seleksi. Ia juga membantah modus yang digunakan pelaku, yakni mengisi posisi ASN yang mengundurkan diri.
“Tidak ada sistem seperti itu.
Pengangkatan ASN harus melalui pendaftaran dan seleksi resmi di sistem SSCASN,” tegasnya.
Hingga kini, BKPSDM telah mengidentifikasi setidaknya sembilan korban yang sedang dimintai keterangan. Pihaknya juga tengah mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat dalam SK tersebut.
Rencananya, BKPSDM bersama para korban akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas sindikat penipuan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran menjadi ASN secara instan, terutama yang tidak melalui jalur resmi pemerintah.
Cak Pri / Redaksi
