Produksi Sedotan Plastik “Abal-abal” di Permukiman Sidoarjo Disorot: Izin Mandek, Negara Diduga Dirugikan.
Sidoarjo |LIBASCOMUNITY.COM-
Aktivitas produksi sedotan plastik rumahan di Dusun Delik, Desa Seduri, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, memantik sorotan keras dari tim Aliansi Duta Gema Perkasa (ADGP) bersama awak media. Usaha yang beroperasi di tengah permukiman padat itu diduga kuat berjalan tanpa kelengkapan izin produksi, memunculkan pertanyaan serius soal kepatuhan hukum dan potensi kerugian negara.
Investigasi lapangan yang dilakukan pada Rabu (29/4/2026) berangkat dari laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas industri di lingkungan tempat tinggal mereka. Kekhawatiran bukan tanpa dasar, selain potensi gangguan lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai berisiko melanggar regulasi industri rumahan.
Di lokasi, tim menemukan sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang sekaligus tempat produksi milik warga berinisial D. Mesin-mesin produksi tampak aktif, dengan ritme kerja yang nyaris tanpa henti. Seorang pekerja mengungkapkan, produksi berjalan setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB, dengan kapasitas mencapai sekitar 150 kilogram sedotan plastik per hari.
Namun ironisnya, di balik intensitas produksi tersebut, aspek legalitas justru tampak diabaikan. Saat dikonfirmasi, D secara terbuka mengakui bahwa usahanya hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa izin produksi industri yang semestinya menjadi syarat utama.
“Untuk saat ini kami hanya punya NIB. Izin produksi memang belum kami urus. Awalnya hanya jual eceran, tapi karena permintaan meningkat, akhirnya produksi sendiri,” ungkapnya.
Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa ekspansi usaha dilakukan tanpa kesiapan administratif maupun kepatuhan terhadap aturan. Fakta bahwa produksi sudah berjalan berbulan-bulan tanpa izin lengkap menunjukkan adanya kelalaian serius atau bahkan indikasi kesengajaan.
Lebih mencengangkan lagi, pengakuan bahwa belum pernah ada pengawasan dari dinas terkait membuka celah kritik terhadap lemahnya kontrol pemerintah daerah. “Belum pernah ada dari dinas, hanya bidan desa yang pernah datang,” tambah D, pernyataan yang menimbulkan ironi tersendiri ketika urusan kesehatan hadir, namun regulasi industri absen.
Ketua ADGP tidak menahan kritik. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan, apalagi jika mengarah pada penghindaran kewajiban pajak dan regulasi.
“Ini bukan sekadar soal izin yang belum lengkap. Ada potensi indikasi kesengajaan untuk menghindari kewajiban kepada negara. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Pemerintah harus bertindak tegas,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha merupakan legalitas fundamental yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha sebelum memulai maupun menjalankan aktivitasnya. Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan usaha harus didasarkan pada izin yang sah dan sesuai dengan tingkat risiko usaha yang dijalankan.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pelaku usaha yang tetap nekat beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap. Bahkan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, izin usaha yang dimiliki belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif ringan, melainkan indikasi kuat adanya pengabaian terhadap aturan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, ketidaksesuaian dalam penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga menjadi persoalan serius. Kesalahan dalam memilih klasifikasi usaha dapat berujung fatal, karena berdampak langsung pada legalitas dan ruang lingkup operasional usaha itu sendiri.
Konsekuensinya tidak main-main. Pelaku usaha yang terbukti melanggar berpotensi dijatuhi sanksi administratif berat, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga mencapai Rp500 juta, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin secara permanen. Dalam kondisi tertentu, operasional usaha bahkan dapat dibekukan dan secara hukum dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.
Situasi ini mempertegas bahwa lemahnya kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya merugikan negara dari sisi pengawasan dan potensi penerimaan, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Tim/Red.
