Kompolnas Tanggapi Putusan MK: Polisi Masih Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi, Asal Sesuai Aturan ASN
Jakarta — LIBASCOMMUNITY.COM
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Kompolnas menilai ketentuan tersebut tetap membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan tertentu selama sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa pada prinsipnya Undang-Undang Kepolisian memang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian apabila tidak berkaitan dengan tugas kepolisian.
Namun, terdapat pengecualian bila jabatan tersebut masih memiliki keterkaitan fungsi.
“Menurut Undang-Undang Kepolisian, memang dilarang jika tidak berkaitan. Kalau yang berkaitan memang boleh, dan itu ada aturannya dalam Undang-Undang ASN yang diatur di PP, saya lupa nomor PP-nya. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” ujar Anam kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Pernyataan ini sekaligus menjawab polemik publik pascaputusan MK yang dinilai membatasi ruang gerak anggota kepolisian untuk berpartisipasi dalam jabatan strategis di bidang lain, termasuk jabatan sipil.
Implikasi Putusan MK
Putusan MK tersebut mempertegas batasan mengenai potensi konflik kepentingan serta menjaga profesionalisme Polri sebagai alat negara yang harus bersikap netral. Ketentuan ini juga dipandang penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dan jabatan publik lainnya.
Masih Menunggu Regulasi Turunan
Hingga kini, Kompolnas menunggu aturan turunan yang akan mengatur secara teknis jabatan apa saja yang masih diperbolehkan bagi polisi aktif di luar institusi Polri tanpa harus mundur dari kedinasannya.
Caca Jakarta / Redaksi
